Minggu, 07 Juni 2009

hukum internasional

Disusun sebagai lampiran tugas EKT I mata kuliah Hukum Internasional
Disusun oleh:

Poppy Hartanti






UNIVERSITAS ISLAM SYEKH YUSUF
TANGERANG
2008
KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatakan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat Rahmat dan Rhidonya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Hukum Internasional tentang “Hubungan diplomatik dan konsuler” sebagai lampiran dari tugas EKT I mata kuliah Hukum Internasional.

Makalah ini kami susun berdasarkan pada berdasarkan pada kenyataan bahwa pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara tersebut dan Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Makalah ini disusun dengan menggunakan bahasa yang sesederhana mungkin, sehingga dapat dipahami oleh para pembaca. Namun, penulis juga menyadari bahwa tidak ada hal yang sempurna . sehingga penulis sangat mengharapkan kritik dn saran yang bersifat membangun untuk perbaikan makalah selanjutnya.

Tangerang, April 2009

Penyusun










DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR…………………………………………………………… 1
DAFTAR ISI………………………………………………………….………..... 2

HUKUM INTERNASIONAL…………………………………………………… 3
A. Pengertian Hukum Internasional……………………………………………… 3
B. Sumber-sumber Hukum Internasional………………………………………… 3
C. Tanggung Jawab Internasional……………………………………………….. 4
D. Hukum Internasional dan Hukum Dunia……………………………………... 4
E. Masyarakat dan Hukum Internasional………………………………………… 5
HUBUNGAN DIPLOMASI………………………………………………..…… 7
A. Definisi Diplomasi……………………………………………………….….... 7
B. Unsur Pokok Diplomasi…………………………………………………...….. 7
C. Pengertian umum diplomasi………………………………………………….. 8
D. Tujuan Diplomasi……………………………………………….. …………… 8
E. Kegiatan Kultural dan Diplomasi…………………………………………….. 9
F. Tugas Diplomasi……………………………………………………………… 9
G. Pekerjaan/bidang Diplomasi…………………………………………………. 9
H. Pelaksana Diplomasi…………………………………………………………. 9
I. Hubungan Bilateral………………………………………………. ………….… 10
J. Platform Pelaksanaan Diplomasi…………………………………………….… 10
K. Penutupan Hubungan Diplomatik…………………………………………...... 10
L. Pembukaan Hubungan Diplomatik……………………………………………. 11.
HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL.…………………………………………………………….. 12
A. Tipe-Tipe Diplomasi Menurut……………………………………………….. 12
B. Negosiasi Dalam Diplomasi………………………………………………….. 13
PERAN KONSULER…………………………………………………………… 16
PENUTUP………………………………………………………………………. 18
KESIMPULAN…………………………………………………………………. 18














HUKUM INTERNASIONAL



A. Pengertian Hukum Internasional
'Hukum internasional' adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional:
a. Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.
b. Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri .
c. Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
B. Sumber-sumber Hukum Internasional
Hukum traktat, yakni hukum yang terbentuk dalam perjanjian-perjanjian internasional (tractaten-recht) Kesepakatan dan perjanjian international. Seperti Konvensi Vina, Konvensi New York serta perjanjian serta kesepakatan yang lainnya.
Hukum kebiasaan (costumary), yaitu keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (penguasa dan warga masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan akan kedamaian pergaulan hidup.
Sumber-sumber hukum internasioanal yang lainnya seperti: dasar umum negara, hukum peradilan internasional, fiqh internasional, kaedah keadilan, serta keputusan-keputusan organisasi internasional.
C. Tanggung Jawab Internasional
Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
Pengertian tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.
Suatu negara dapat dimintai pertanggung jawabannya secara internasional bila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Negara tersebut telah benar-benar melakukan tindakan yang merugikan, tindak positif ataupun negative.Tindakan yang merugikan ini timbul dari person hukum internasional yang meliputi negara dan organisasi internasional.Yang terakhir yaitu tindakan yang merugikan itu sendiri, bila tidak ada kerugian yang timbul dari person hukum internasional pertanggungjawaban internasional tidak dapat di terapkanTindakan yang merugikan ini dapat timbul dari perangkat badan internasional itu sendiri, yaitu badan legislatif, eksekutif dan pula yudikatif
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
a. Hukum Internasional regional : Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
b. Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
D. Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
E. Masyarakat dan Hukum Internasional
1. Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
a. Adanya suatu masyarakat Internasional Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
b. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
2. Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya: (1) Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai. (2) Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
3. Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional

Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia II.
Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.



















HUBUNGAN DIPLOMASI
A. Definisi Diplomasi
Definisi diplomasi menurut Tonny d’effendi (Tjhan Fuk Yin):
a. Bahasa Yunani “Diploun” berarti melipat
b. Surat jalan perjalanan dari logam yang dilipat pada mjasa Romawi dan disebut Diplomasi
c. Abad XVIII diplomasi diartikan sebagai pelaksanaan politik luar negeri
Definisi Diplomasi
a. Oxford Dictionary : manajemen hubungan internasional melalui negosiasi; dimana hubungan ini diselaraskan dan diatur duta besar dan para wakil; bisnis atau seni para diplomat
b. Chamber’s Tweentieth Century Dictionary: the art of negotiation, especially of treaties between states; political skill
c. Sir Ernest Satow dalam Guide to DIplomatic practice : application of intellegence and tact to conduct of official relations between the government of independent states
d. KM Panikkar dalam The principle and practice of diplomacy : diplomasi dalam hubungan dengan politik internasional adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain
Definisi diplomasi menurut Harold Nicholson:
1. politik luar negeri
2. negosiasi
3. mekanisme pelaksanaan negosiasi tersebut
4. cabang dinas Luar Negeri
Definisi diplomasi menurut Ivo D Duchacek: diplomasi biasanya didefinisikan sebagai praktek pelaksanaan PLN suatu negara dengan cara negosiasi dengan negara lain
Definisi diplomasi menurut Clausewitz : perang merupakan kelanjutan dari diplomasi dengan melalui sarana lain.
B. Unsur Pokok Diplomasi
a. Negosiasi
b. Mengedepankan kepentingan negara
c. Menjaga dan memajukan kepentingan nasional sejauh mungkin bisa dilaksanakan dengan cara damai
d. Suatu teknik diplomasi yang sering dipakai sebagai untuk menyiapkan perang
e. Berhubungan dengan PLN suatu negara
f. Diplomasi modern dihubungkan dengan sistem negara
g. Diplomasi tidak bisa dipisahkan dari perwakilan negara
C. Pengertian umum diplomasi
Diplomasi yang sangat erat dihubungkan dengan hubungan antar negara, adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara melalui negosiasi dengan cara damai apabila mungkin, dalam berhubungan dengan negara lain. Jika cara damai gagal untuk memperoleh tujuan yang diinginkan, diplomasi mengizinkan penggunaan ancaman atau kekuatan nyata sebagai cara untuk mendapatkan tujuannya
D. Tujuan Diplomasi
Tujuan diplomasi menurut Kautilya, diplomat India Kuno :
1. Acquisition (perolehan)
2. preservation (pemeliharaan)
3. Augmentation (penambahan)
4. proper distribution (pembagian yang adil)
Tujuan utama diplomasi:
Pengamanan kepentingan negara sendiri. Diplomasi yang baik atau efektif adalah untuk menjamin keuntungan maksimum negara sendiri. Kepentingan terdepannya adalah pemeliharaan keamanan
Tujuan Politik Diplomasi
a. Pengamanan kebebasan politik dan integritas teritorialnya
b. Mencegah engara-negara lain bergabung melawan suatu negara tertentu
c. Memobilisasi pendapat umum dunia kedalam pihaknya untuk membenarkan tindakannya
d. Tujuan politik harus seimbang dengan sumberdaya dan powernya
e. Efektifitas diplomasi bergantung pada kekuatannya
f. Tujuan politik diplomasi adalah mencapai tujuan secara damai
g. When diplomacy stops war starts
Tujuan ekonomi diplomasi
a. Menaikkan bargaining power
b. Memperoleh keuntungan yang lebih besar negosiasi diplomatik digunakan untuk meningkatkan kepentingan dagang dan ekonomi
c. Diplomasi modern mengembangkan mekanisme khusus yang sama sekali berbeda dengan konsulat lama
E. Kegiatan Kultural dan Diplomasi
a. Memamerkan keagungan kebudayaan suatu negara dan apabila mungkin mempengaruhi pendapat umum negara yang didatangi
b. Napoleon  imperialisme budaya merupakan suatu usaha untuk menaklukkan dan menguasai jiwa serta sebagai sebuah instrumen untuk mengubah hubungan power antara kedua negara
c. JW Fulbright  bentuk dunia, satu generasi sesudah ini, akan lebih dipengaruhi oleh seberapa baik kita mengkomunikasikan nilai-nilai masyarakat kita kepada negara lain.
F. Tugas Diplomasi
Tugas diplomasi menurut Morgenthou
a. membentuk tujuan dalam rangka kekuatan yang sebenarnya untuk mencapai tujuan tersebut
b. Mengadakan penilaian tujuan dan kekuatan dari negara-negara lain
c. menentukan dalam hal apaperbedaan dalam tujuan itu dapat cocok satu sama lain
d. menggunakan cara-cara yang pantas dan sesuai seperti kompromi, bujukan dan bahkan ancaman kekerasan untuk mencapai tujuannya
G. Pekerjaan/bidang Diplomasi
a. Keterwakilan murni termasuk penyerahan surat kepercayaan, protokol, keikutsertaan dalam kegiatan diplomatik
b. Tindakan untuk mendengarkan dan memantau
c. Meletakkan dasar kerja atau mempersiapkan dasar bagi suatu kebijakan atau prakarsa baru
d. Jika terjadi konflik bilateral, diplomasi diupayakan mengurangi ketegangan atau melicinkan roda dalam rangka hubungan bilateral, multilateral
e. Menyumbangkan perubahan yang aman dan tertib
f. Menciptakan, merumuskan dan mengadakan perubahan terhadap perangkat aturan internasional mengenai jenis peraturan dan norma yang memberikan bentuk dalam sistem internasional
H. Pelaksana Diplomasi
a. Duta Besar
b. Minister Councellor
c. Councellor
d. First Secretary
e. Second Secretary
f. Third Secretary
g. Atasche
I. Platform Pelaksanaan Diplomasi
a. Forum bilateral dan multilateral
b. Forum regional, ex : ASEAN
c. Forum inter-regional, ex. ASEM
d. Forum multilateral/global, ex: PBB
J. Hubungan Bilateral
Vienna Cinvention of the Representation of STates in Their Relations with International Organization of a universal Character, 14 Mei 1975 pasal 5 mengakui hak suatu negara untuk membuka perwakilan tetap suatu organisasi internasional
Pembicaraan bilateral dapat timbul :
a. Seketika : bila ada hal mendesak yang harus dibicarakan atas permintaan salah satu pihak
b. Terjadwal : pertemuan bergilir, ex : KTT atau Sidang Majelis Umum PBB
Instrumen Diplomasi
a. Kautilya  sama (perdamaian atau negosiasi), dana (hadiah/konsesi), danda (menciptakan perselisihan), bedha( menggunakan kekuatan nyata)
b. Diplomat modern  cooperation, accomodation dan opposition
K. Pembukaan Hubungan Diplomatik
a. Konvensi Wina 1961 : pembukaan hubungan diplomatik dan pembukaan perwakilan tetap diplomatik dilakukan atas dasar saling kesepakatan
b. Dasar pembukaan hubungan diplomatik : memperkuat tali persahabatan dan kerjasama berbagai bidang
Tata cara pembukaan hubungan diplomatik :
masing-masing negara mengusulkan nama calon DUbes secara tertutup oleh Menlu kepada Kepala Negara penerima
a. Jika diterima, Dubes akan dikirim dengan disertai Letter of Credence
b. Jika ditolak negara penerima akan memberitahukan penolakan tanpa harus memberitahu alasannya

L. Penutupan Hubungan Diplomatik
Sebab pemutusan hubungan diplomatik :
Berakhirnya misi diplomatik, Dubes pulang dengan letter de rappel dari Dubes kepada Kepala Negara dan dibalas dengan letter de recreance
Pemutusan Hubungan Diplomatik,
a. Down grading : kepala perwakilan dan staf diplomatik ditarik pulang dan yang tinggal adalah charge’d’affairs
b. Penangguhan/pembekuan hubungan diplomatik : perwakilan negara ke tiga diminta mewakili negara yang mengadakan pembekuan pemutusan hubungan diplomatik
c. Hilangnya negara pengirim atau penerima
Persona Non Grata, pasal 9 Konvensi Wina 1961 menyebutkan bahwa tanpa memberikan alasan terlebih dahulu negara penerima kapanpun dapat melakukan persona non grata staff diplomatik (hal ini biasanya terjadi karena spionase atau mencampuri urusand alam negeri negara penerima)













HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

A. Tipe-Tipe Diplomasi Menurut
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa Diplomasi yang sangat erat dihubungkan dengan hubungan antar negara, adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara melalui negosiasi dengan cara damai apabila mungkin, dalam berhubungan dengan negara lain. Jika cara damai gagal untuk memperoleh tujuan yang diinginkan, diplomasi mengizinkan penggunaan ancaman atau kekuatan nyata sebagai cara untuk mendapatkan tujuannya.
Namun perlu disadari bahwa terdapat beberapa jenis tipe-tipe diplomasi, seperti berikut ini:
Tipe-Tipe Diplomasi Menurut Tonny d’effendi
(Tjhan Fuk Yin)

Diplomasi Komersial
a. Diplomasi borjuis/sipil : penyelesaian kompromis melalui negosiasi lebih menguntungkan daripada penghancuran total musuhnya (cara damai)
b. Shop-keeper diplomation
c. Kekuatan suatu negara sebagian besar tergantung pada sumberdaya ekonomi
d. Bantuan ekonomi dan sanksi ekonomi sebagai instrumen

Pentingnya ekonomi dalam diplomasi
a. Ancaman perang nuklir menjadi deteren bagi penggunaan kekuatan untuk menyelesaikan persoalan : menghindari konflik bersenjata
b. Pasca PD II negara kolonial kehilangan kekuatan, negara post kolonial memerlukan Persekutuan politik harus ditopang dengan dengan suplai militer dan pinjaman ekonomi (pasca perang jumlahnya meningkat tajam)
c. Dingin membawa penerapan berbagai tindakan ekonomi sebagai taktik diplomasi

Diplomasi Demokratis

Diplomasi terbuka
Awalnya kontrol terhadap diplomasi hanya kepada wakil rakyat dan bersifat rahasia diplomasi dibawah kontrol publik
Faktor terpenting adalah ratifikasi perjanjian oleh legislatif

Kelemahan Diplomasi Demokratis
a. Adanya keraguan dari pemerintah dan legislatif yang mempengaruhi tingkat keberhasilan
b. Sikap masa bodoh legislatif
c. Waktu lama karena rentan penundaan
d. Rentan ketidaktepatan karena keraguan yang menyebabkanrentan berubahnya kebijakan

Persoalan dalam Diplomasi Demokratis
a. Masalah publisitas, pers-diplomat
b. Masalah hubungan politikus-diplomat
c. Pendidikan publik tentang tugas dan wewenang negara sebagai anggota masyarakat internasional

Diplomasi Totaliter
a. Nasionalisme ekstrim, nasionalisme ekonomi dan pertimbangan ideologis
b. Nasionalisme ekstrim : pemujaan patriotisme dan loyalitas kepada negara berapapun harga pengorbanannya
c. Nasionalisme ekonomi : pemerintah masuk dalam kehidupan ekonomi rakyat yang mengacu pada nasionalisme
d. Ideologi : meningkatnya peranan negara dan penambahan tuntutan yang dibuat oleh negara tentang kesetiaan dan pengabdian rakyat
Contoh : Fasisme Italia, Nazisme Jerman, Fasisme Franco Spanyol dll

Perbandingan Diplomasi Totaliter dan Demokratis
a. Kelebihan DT : karena diawasi oleh penguasa tunggal yang tidak tunduk kepada pengawasan lembaga yang lebih besar, diplomat mengetahui dengan tepat seberapa jauh ia bisa memberi atau mengakomodasi pandangan pihak lain
b. Kelemahan DT: diplomat kurang memiliki kesempatan untuk bertindak luwes dalam melakukan pendekatan saat perundingan

B. Negosiasi Dalam Diplomasi
dalam hubungan dipplomasi sangat diperlukan adanya negosiasi yang dilakukan para diplomat sebagai wakil dari negaranya masing-masing. Menurut Tonny d’effendi
(Tjhan Fuk YIn)
Peran Diplomat dalam Negosiasi
a. Peran diplomat vital tidak hanya menyelesaikan masalah sekarang tapi juga antisipasi masalah dimasa mendatang
b. Komite perumus: ditunjuk dalam konferensi multilateral, merumuskan naskah persetujuan, rekomendasi ke sidang pleno, rancangan final,penandatanganan perjanjian

Klasifikasi dalam Negosiasi
a. Negosiasi yang menyangkut perpanjangan persetujuan (extension agreement). Ex : persetujuan hal pesawat untuk mendarat, persetujuan tentang tarif, mandat pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, sewa pangkalan militer asing dll
b. Negosiasi persetujuan tentang normalisasi (normalisation agreement) untuk mengakhiri konflik melalui gencatan senjata, perjanjian perdamaian, pemulihan hub diplomatik dll
c. Negosiasi untuk normalisasi yang melibatkan derajat substansi dari pembagian kembali (redistribution). Perubahan dalam negosiasi dalam status quo atau pengaturan yang ada diusahakan dalam kaitannya dengan perbatasan wilayah, hak suara dalam organisasi intl, kontribusi anggaran dll
d. Negosiasi untuk pencapaian tujuan dengan pertimbangan perubahan baru. Para pihak menciptakan kewajiban yang berbeda. Dapat juga penyerahan tingkat kekuatan hukum dan politik kepada lembaga dengan pengaturan baru. Ex : lembaga International Seabed Authority, Persetujuan 1984 tentang masa depan Hong Kong sebagai special Administration Region di RRC
e. Negosiasi untuk memberikan akibat sampingan (side effect). Satu pihak atau lebih mencari tujuan yang tidak berhubungan dengan pencapaian persetujuan. Ex : usaha untuk memasukkan pernyataan sikap, propaganda, mendapatkan informasi tentang sikap selama negosiasi dalam dokumen resmi, kekuatan dan kelemahan dari pihak lain atau merongrong penyelesaian lawan
f. Negosiasi untuk menyetujui perumusan komunike bersama (joint communique) khususnya menyangkut naskah, cara penafsiran dan substansinya, tempat pembicaraan, agenda pertemuan, protokoler, persiapan rancangan pasal dalam suatu kelompok kerja dari suatu konferensi multilateral


Negosiasi berdasarkan substansi

a. Negosiasi politik : perumusan komunike bersama, perumusan rancangan resolusi, perjanjian ekstradisi, persetujuan kebudayaan, perubahan perbatasan, pertukaran tawanan perang, pembajakan udara, pembukaan hub diplomatik, mediasi, normalisasi dll
b. Negosiasi pembangunan : pembuatan pinjaman, bantuan bilateral, keuangan proyek, pinjaman pasar modal intl, investasi, transfer modal, penjadualan kembali hutang dll
c. Negosiasi tentang kontrak : hak eksplorasi lepas pantai, penjualan/pembelian minyak, gas, pengiriman TKI
d. Negosiasi ekonomi : pembuatan persetujuan tentang perdagangan, tarif, anti dumping, persetujuan tentang kuota, redistribusi perdagangan, sanksi ekonomi dll
e. Negosiasi keamanan : transit, lintas udara, pembentukan komisi perbatasan antar negaram pembelian senjata, pembuatan pakta keamanan bilateral, mandat pasukan pemelihara perdamaian, persetujuan tentang pangkalan militer asing dan pengawasan senjata
f. Negosiasi tentang pengaturan baru : perumusan konvensi untuk menentang penggunaan tentara bayaran, hukum laut, pelayanan udara, perikanan, lingkungan WTO, persetujuan tentang komoditas internasional, pelayaran, kesehatan dan narkotika
g. Negosiasi adminisratif : persoalan tanah dan bangunan untuk kedutaan besar asing, pembukaan misi perdagangan asing, persetujuan visa, tuan rumah atau markas organisasi internasional, penutupan organisasi regional atau internasional dll

Proses Negosiasi
a. Sikap nasional, tempat negosiasi, mata acara dalam agenda, pada tingkat apa negosiasi diadakan
b. Konfirmasi surat kepercayaan, menetapkan tujuan dan status pembicaraan. Persiapan bahasa dokumentasi seperti ada tidaknya waktu istirahat, bahasa yang dipalai, aturan cara, naskah dan catatan baik ringkasan (summary record) maupun catatan lengkap (verbatin record)
c. Konfirmasi perubahan agenda jika ada dan penjelasan rinci mengenai sikap awal
d. Perundingan substansi, mempelajari perbedaan dan hal mana yang dapat disetujui
e. Perlu tidaknya penangguhan negosiasi dalam putaran selanjutnya jika dipandang layak
f. Kerangka persetujuan yang telah dicapai
g. Penyelesaian selanjutnya secara hukum dan rancangan amandemen yang masih tertinggal
h. Penandatanganan persetujuan terakhir
i. Perlu tidaknya pernyataan atau komunike bersama mengenai penyelenggaraan pertemuan


Teknik Dasar dalam Negosiasi
a. Menciptakan Kepercayaan Bersama (mutual confidence). Sikap saling menghormati dan menghindarkan emosi
b. Usaha Untuk mencari kejelasan masalah. Menghindarkan interogasi, pertanyaan tertutup yang menimbulkan jawaban “ya” atau “tidak” dan pertanyaan terbuka seperti “mengapa”, “bagaimana” dll tapi bukan “apakah”
c. Menciptakan Saling Pengertian (mutual understanding). Membedakan persepsi dari permasalahannya. (1) semua masalah substantif yang obyektif harus dijabarkan dan dimengerti dengan baik (2) persepsi yang negatif dan sikap masing-masing pihak harus dikemukakan dan didengar
d. Pelaksanaan penyelesaian masalah. Menyusun prioritas urutan masalah dan tingkat krusialnya












PERAN KONSULER

Yang dimaksud dengan Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) adalah Fungsi dan tugas Perwakilan Konsuler dalam melaksanakan kepentingan nasional dan warga negaranya sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler (UU No. 1 Tahun 1982 Tanggal 25 Januari 1982) yaitu :
a. Pasal 5 tentang Fungsi-fungsi konsuler, ayat (a) :
protecting in the receiving State the interests of the sending State and of its nationals, both individuals and bodies corporate, with in the limits permitted by international law
melindungi kepentingan-kepentingan negara pengirim dan kepentingan-kepentingan warganegaranya yang berada di negara penerima, baik perseorangan maupun badan-badan hukum, dalam batas-batas yang dibenarkan oleh Hukum Internasional;
dan ayat (e) : helping and assisting nationals, both individuals and bodies corporate, of the sending State
menolong dan membantu warga negara negara pengirim baik perseorangan maupun badan-badan usaha.
b. Pasal 36 tentang Komunikasi dan Mengadakan Hubungan dengan Warganegara dari Negara Pengirim, ayat (1b) :
if he so requests, the competent authorities of the receiving State
shall, without delay, inform the consular post of the sending State
if, within its consular district, a national of that State is
arrested or committed to prison or to custody pending trial or is
detained in any other manner. Any communication addressed to the
consular post by the person arrested, in prison, custody or detention
shall also be forwarded by the said authorities without delay. The
said authorities shall inform the person concerned without delay of
his rights under this sub-paragraph
yaitu apabila pejabat konsuler menghendaki, maka instansi-instansi yang berwenang negara penerima harus memberitahukan kepada perwakilan Konsuler dari negara Pengirim secepatnya apabila, diwilayah konsulernya, ada seorang warganegara pengirim ditangkap atau dimasukkan penjara atau ditaruh dibawah pengawasan menunggu sampai diadili atau dengan suatu cara lain ditahan.
c. UU no. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Bab. V tentang Perlindungan kepada Warganegara Indonesia, khususnya Pasal 19 ayat (b) yaitu : Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warganegara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.






























PENUTUP



Setelah sedikit banyak kita mengkaji hukum mulai dari pengertian hukum itu sendiri lalu segala aspek yang mendukung terjadinya kaedah hukum serta pembidangan hukum itu tersebut dan lain sebagainya, kini kita akan mencoba mengupas satu dari pengklasifikasian hukum-hukum tersebut yaitu Hukum International atau hukum antar negara dan antar organisasi internasional, atau bisa kita sebut hukum transnasional, termasuk didalamnya hukum diplomatik dan konsuler, kali ini kita akan mencoba sedikit menelaah hubungan internasional antar negara yang mana telah diatur oleh hukum internasional, politik yang genjar selalu menjadi background tiap praktisi negara untuk mencapai interest tiap-tiap negara, hubungan hukum internasional dengan politik internasional menjadi kata kunci untuk menjelaskan permasalahan pokok yang berkaitan dengan masalah efektifitas hukum internasional dalam menjamin kepatuhan negara terhadap aturan main yang ada pada level antarnegara. Hukum internasional itu sendiri hadir dari beberapa konvensi dan juga resolusi-resolusi PBB, dengan satu tujuan suci tiada lain ialah membina masyarakat internasional yang bersih dari segala hal yang berbau merugikan sesuatu negara, dengan demikian dapat mempererat terjalinnya hubungan internasional atau hubungan antar negara secara sehat, dinamis dan harmornis.



KESIMPULAN
Apa yang menjadi kepentingan hukum internasional adalah memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan negara dalam pelaksanaan hubungan antarnegara. Hal ini bertolak belakang dengan kepentingan penyelenggaraan politik internasional yang bertujuan untuk mempertahankan atau memperbesar kekuasaan. Karena itu, hukum bermakna memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan larangan guna membatasi kekuasaan absolut negara.
Pembahasan tentang hukum internasional tidak akan pernah berakhir itu disebabkan eksistensi hukum internasional bersinggungan langsung dengan peristiwa internasional yang selalu menimbulkan hal-hal baru, kedaulatan sesuatu negara selalu menjadi polemik tiada henti dalam aplikasi hukum internasional itu sendiri. Hukum internasional mempunyai lahan yang sangat luas ini dikarenakan menyangkut pelbagai macam aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Hukum internasional juga mencakup hukum laut dan udara yang bukan teritorial negara tertentu, dan juga hukum pada waktu perang serta lain sebagainya.



DAFTAR PUSTAKA



1. www.hukum internasional.com
2. www.hubungan internasional.com
3. www.hubungan diplomasi dan konselor.com
4. www.hukum diplomatic dan konsuler.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar